Langsung ke konten utama

SERTIFIKASI PERALATAN MEDIS

 

ISO 13485 dikembangkan dalam rangka mewujudkan standar sistem manajemen dan mengarahkan perusahaan/industri untuk mengikuti persyaratan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah dari negara pengguna produk alat kesehatan tersebut. Secara internasional, aturan/regulasi mengenai persyaratan untuk alat kesehatan ditetapkan oleh global harmonization task force (ghtf) yang sejak oktober 2011 berubah menjadi the international medical device regulators forum (imdrf), dan diikuti oleh negara-negara seperti australia, brazil, kanada, cina, eropa, jepang, rusia dan as. Adapun sebagian besar negara di asia, termasuk indonesia, tergabung dalam asian harmonization working party (ahwp) yang berafiliasi dengan imdrf. Aturan yang dibuat bersama secara internasional diharapkan untuk mencapai konsistensi global yang dapat diterima oleh seluruh negara.

 

Indonesia Sertifikasi Manajemen (ISM) hadir sebagai lembaga professional dan independen menjawab amanah tersebut dan memberikan jaminan dan pengakuan terhadap usaha pariwisata di Indonesia. Jika anda membutuhkan informasi terkait konsultasi dan sertifikasi terkait ISO, silakan mengbungi kami melalui kontak yang dibawah ini ::

 

More info :

INDONESIA STANDAR MANAJEMEN

Patra Jasa Office Tower Lt. 17, 

Jl. Jendral Gatot Subroto Block 32-34

Jakarta Selatan – Indonesia

Telp/Wa  :081281807070

Gmail      :Indonesiastandar@gmail.com

Web       : www.ismglobal.id

 

#iso9001

#iso90012015

#iso9001accredited

#iso9001certification

#iso9001consultant

#iso9001indonesia

#iso9001internalaudit

#iso9001internalauditor

#iso9001sertifikasi

#iso9001standard

#iso9001versi2015

#ıso9001

#lembaga sertifikasi iso

#sertifikasi iso indonesia

#sertifikasiiso

#sertifikasiiso9001

#sertifikasiisomurah

#sertifikasiisoperusahaan

#sertifikasiisosurabaya

 

 

 

 

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

STANDAR MANAJEMEN ENERGY

  Meningkatnya biaya untuk energi, persyaratan untuk menangani sumber daya secara bertanggung jawab, dan peningkatan perdagangan global semua memerlukan pendekatan baru dan konkret untuk penggunaan energi. Mengingat persyaratan hukum yang ketat untuk perlindungan iklim dan insentif yang ditawarkan oleh berbagai program bantuan, konsep manajemen energi yang berkelanjutan terus mendapatkan makna yang penting.  Sistem manajemen energi membantu organisasi mengintegrasikan tanggung jawab mereka ke suatu sistem manajemen yang holistik, dan mengambil kesempatan yang ditawarkan. ISO 50001 menyediakan dasar untuk perbaikan berkesinambungan sistem manajemen energi. Pengumpulan sistematis dan pelaksanaan persyaratan hukum memberikan organisasi meningkatkan kepastian hukum di area ini. ISO 50001 juga menerapkan siklus PDCA dengan versi yang disesuaikan dengan persyaratan dari kinerja energi suatu organisasi.   Indonesia Sertifikasi Manajemen (ISM) hadir sebagai lembaga professi...

STANDAR ISO 37001 TAHUN 2016

  Pemerintah dibanyak negara telah mengambil tindakan untuk menangani penyuapan melalui undang-undang nasional dan juga kesepakatan internasional seperti Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam melawan Korupsi, namun masih banyak yang dapat dilakukan. Budaya anti-penyuapan dalam organisasi dapat berkontribusi secara signifikan terhadap perang melawan penyuapan dan mendukung langkah-langkah nasional dan internasional untuk menekan terjadinya korupsi. Sistem manajemen anti-penyuapan dirancang untuk menanamkan budaya anti-penyuapan dalam sebuah organisasi dan menerapkan pengendalian yang tepat, yang pada gilirannya akan meningkatkan kesempatan untuk mendeteksi dan mengurangi kejadian penyuapan sejak awal.  ISO 37001 , Sistem manajemen anti penyuapan – Persyaratan dengan penduan pengguanaan, memberikan persyaratan dan panduan untuk membangun, menerapkan, memelihara dan memperbaiki sistem manajemen anti-penyuapan. Sistem ini dapat berdiri sendiri, dan dapat juga diintegrasikan da...

Manfaat Sertifikasi Usaha Restoran

  Jelang Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) Kementerian Pariwisata (Kemenpar) memberikan kemudahan kepada para pelaku usaha untuk mendapatkan Perizinan Usaha Pariwisata (PUP) atau sertifikasi yang sesuai pada ketetapan Undang-Undang No 10 tahun 2009 Tentang KepariwisataanMEMENUHI PERATURAN; Sesuai dengan Peraturan Pemerintahan No.52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata, bahwa setiap Pengusaha Pariwisata wajib memiliki Sertifikat Usaha Pariwisata.   Usaha Pariwisata yang telah tersertifikasi, maka akan mendapatkan sertifikat pengakuan yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata yang kempeten untuk mensertifikasi Usaha Pariwisata di Indonesia, baik berupa perhotelan, biro perjalanan, spa, dan berbagai jenis usaha pariwisata lainnya.   More info : INDONESIA STANDAR MANAJEMEN Patra Jasa Office Tower Lt. 17,   Jl. Jendral Gatot Subroto Block 32-34 Jakarta Selatan – Indonesia Telp/Wa   :08128...