Langsung ke konten utama

STANDAR ISO 37001 TAHUN 2016

 

Pemerintah dibanyak negara telah mengambil tindakan untuk menangani penyuapan melalui undang-undang nasional dan juga kesepakatan internasional seperti Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam melawan Korupsi, namun masih banyak yang dapat dilakukan. Budaya anti-penyuapan dalam organisasi dapat berkontribusi secara signifikan terhadap perang melawan penyuapan dan mendukung langkah-langkah nasional dan internasional untuk menekan terjadinya korupsi. Sistem manajemen anti-penyuapan dirancang untuk menanamkan budaya anti-penyuapan dalam sebuah organisasi dan menerapkan pengendalian yang tepat, yang pada gilirannya akan meningkatkan kesempatan untuk mendeteksi dan mengurangi kejadian penyuapan sejak awal. ISO 37001, Sistem manajemen anti penyuapan – Persyaratan dengan penduan pengguanaan, memberikan persyaratan dan panduan untuk membangun, menerapkan, memelihara dan memperbaiki sistem manajemen anti-penyuapan. Sistem ini dapat berdiri sendiri, dan dapat juga diintegrasikan dalam keseluruhan sistem manajemen yang sudah ada di perusahaan.

Standar ini mencakup penyuapan di sektor publik, swasta maupun nirlaba, termasuk penyuapan oleh dan terhadap sebuah organisasi atau stafnya, dan suap yang dibayarkan atau diterima melalui atau oleh pihak ketiga. Penyuapan bisa terjadi di mana saja, dengan nilai berapa saja, dan dapat melibatkan keuntungan finansial atau non finansial. Persyaratan di dalam ISO 37001 bersifat umum dan dimaksudkan untuk diterapkan pada semua organisasi (atau bagian dari suatu organisasi), terlepas dari jenis, ukuran dan sifat kegiatan, baik dari sektor publik, swasta atau nirlaba. Dalam hal ini termasuk perusahaan milik negara, organisasi besar, UMKM dan organisasi non-pemerintah.

Indonesia Sertifikasi Manajemen (ISM) hadir sebagai lembaga professional dan independen menjawab amanah tersebut dan memberikan jaminan dan pengakuan terhadap sebuah system maanjemen anti suap. di Indonesia. Jika anda membutuhkan informasi terkait konsultasi dan sertifikasi terkait ISO, silakan mengbungi kami melalui kontak yang dibawah ini ::

 

More info :

INDONESIA STANDAR MANAJEMEN

Patra Jasa Office Tower Lt. 17, 

Jl. Jendral Gatot Subroto Block 32-34

Jakarta Selatan – Indonesia

Telp/Wa  :081281807070

Gmail      :Indonesiastandar@gmail.com

Web       : www.ismglobal.id

 

#iso9001#iso90012015#iso9001accredited#iso9001certification#iso9001consultant

#iso9001indonesia#iso9001internalaudit#iso9001internalauditor#iso9001sertifikasi#iso9001standard#iso9001versi2015#ıso9001#lembaga sertifikasi iso#sertifikasi iso indonesia#sertifikasiiso

#sertifikasiiso9001#sertifikasiisomurah#sertifikasiisoperusahaan#sertifikasiisosurabaya

 

 

 

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

STANDAR MANAJEMEN ENERGY

  Meningkatnya biaya untuk energi, persyaratan untuk menangani sumber daya secara bertanggung jawab, dan peningkatan perdagangan global semua memerlukan pendekatan baru dan konkret untuk penggunaan energi. Mengingat persyaratan hukum yang ketat untuk perlindungan iklim dan insentif yang ditawarkan oleh berbagai program bantuan, konsep manajemen energi yang berkelanjutan terus mendapatkan makna yang penting.  Sistem manajemen energi membantu organisasi mengintegrasikan tanggung jawab mereka ke suatu sistem manajemen yang holistik, dan mengambil kesempatan yang ditawarkan. ISO 50001 menyediakan dasar untuk perbaikan berkesinambungan sistem manajemen energi. Pengumpulan sistematis dan pelaksanaan persyaratan hukum memberikan organisasi meningkatkan kepastian hukum di area ini. ISO 50001 juga menerapkan siklus PDCA dengan versi yang disesuaikan dengan persyaratan dari kinerja energi suatu organisasi.   Indonesia Sertifikasi Manajemen (ISM) hadir sebagai lembaga professi...

Manfaat Sertifikasi Usaha Restoran

  Jelang Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) Kementerian Pariwisata (Kemenpar) memberikan kemudahan kepada para pelaku usaha untuk mendapatkan Perizinan Usaha Pariwisata (PUP) atau sertifikasi yang sesuai pada ketetapan Undang-Undang No 10 tahun 2009 Tentang KepariwisataanMEMENUHI PERATURAN; Sesuai dengan Peraturan Pemerintahan No.52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata, bahwa setiap Pengusaha Pariwisata wajib memiliki Sertifikat Usaha Pariwisata.   Usaha Pariwisata yang telah tersertifikasi, maka akan mendapatkan sertifikat pengakuan yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata yang kempeten untuk mensertifikasi Usaha Pariwisata di Indonesia, baik berupa perhotelan, biro perjalanan, spa, dan berbagai jenis usaha pariwisata lainnya.   More info : INDONESIA STANDAR MANAJEMEN Patra Jasa Office Tower Lt. 17,   Jl. Jendral Gatot Subroto Block 32-34 Jakarta Selatan – Indonesia Telp/Wa   :08128...