Langsung ke konten utama

SMK3 Auditor

SMK3 Auditor

Menurut PP No.50 Tahun 2012 Setiap perusahaan wajib menerapkan SMK3 di perusahaannya.  Kewajiban berlaku bagi perusahaan:
a. Mempekerjakan pekerja/buruh paling sedikit 100 (seratus) orang; atau
b. Mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi.

SMK3 meliputi:
a, Penetapan kebijakan K3,
b. Perencanaan K3,
c. Pelaksanaan rencana K3,
d. Pemantauan dan evaluasi kinerja K3, dan
e. Peninjauan dan peningkatan kinerja SMK3.

Penilaian dilakukan melalui Audit SMK3 yang meliputi:
a. Pernbangunan dan terjaminnya pelaksanaan komitmen,
b. Pembuatan dan pendokumentasian rencana K3,
c. Pengendaliar perancangan dan peninjauan kontrak,
d. Pengendaliandokumen,
e. Pembelian dan pengendalian produk,
f. Keamanan bekerja berdasarkan SMK3,
g. Standar pemantauan,
h. Pelaporan dan perbaikan kekurangm,
i. Pengelolaan material dan perpindahannya,
pengumpulan dan penggunaan data,
k. Pemeriksaan SMK3, dan
l. Pengembangan keterampilan dan kemampuan.

Hasil audit dilaporkan kepada kepaia Menteri dengan tembusan disampaikan kepada menteri pembina seklor usaha, gubernur, dan bupati/walikota sebagai bahan pertimbangan dalam upaya peningkatan SMK3.


ISM Global
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setiabudi
Jakarta Selatan 12950, Indonesia
Sertifikasi ISO, LSUP, SMK3
WA: 081281807070
Email: cs@ismglobal.id
Web: www.ismglobal.id


#smk3umum #smk3industri
#smk3kemenaker #sertifikatsmk3umum
#smk3kontruksi

Komentar

Postingan populer dari blog ini

STANDAR MANAJEMEN ENERGY

  Meningkatnya biaya untuk energi, persyaratan untuk menangani sumber daya secara bertanggung jawab, dan peningkatan perdagangan global semua memerlukan pendekatan baru dan konkret untuk penggunaan energi. Mengingat persyaratan hukum yang ketat untuk perlindungan iklim dan insentif yang ditawarkan oleh berbagai program bantuan, konsep manajemen energi yang berkelanjutan terus mendapatkan makna yang penting.  Sistem manajemen energi membantu organisasi mengintegrasikan tanggung jawab mereka ke suatu sistem manajemen yang holistik, dan mengambil kesempatan yang ditawarkan. ISO 50001 menyediakan dasar untuk perbaikan berkesinambungan sistem manajemen energi. Pengumpulan sistematis dan pelaksanaan persyaratan hukum memberikan organisasi meningkatkan kepastian hukum di area ini. ISO 50001 juga menerapkan siklus PDCA dengan versi yang disesuaikan dengan persyaratan dari kinerja energi suatu organisasi.   Indonesia Sertifikasi Manajemen (ISM) hadir sebagai lembaga professi...

STANDAR ISO 37001 TAHUN 2016

  Pemerintah dibanyak negara telah mengambil tindakan untuk menangani penyuapan melalui undang-undang nasional dan juga kesepakatan internasional seperti Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam melawan Korupsi, namun masih banyak yang dapat dilakukan. Budaya anti-penyuapan dalam organisasi dapat berkontribusi secara signifikan terhadap perang melawan penyuapan dan mendukung langkah-langkah nasional dan internasional untuk menekan terjadinya korupsi. Sistem manajemen anti-penyuapan dirancang untuk menanamkan budaya anti-penyuapan dalam sebuah organisasi dan menerapkan pengendalian yang tepat, yang pada gilirannya akan meningkatkan kesempatan untuk mendeteksi dan mengurangi kejadian penyuapan sejak awal.  ISO 37001 , Sistem manajemen anti penyuapan – Persyaratan dengan penduan pengguanaan, memberikan persyaratan dan panduan untuk membangun, menerapkan, memelihara dan memperbaiki sistem manajemen anti-penyuapan. Sistem ini dapat berdiri sendiri, dan dapat juga diintegrasikan da...

Manfaat Sertifikasi Usaha Restoran

  Jelang Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) Kementerian Pariwisata (Kemenpar) memberikan kemudahan kepada para pelaku usaha untuk mendapatkan Perizinan Usaha Pariwisata (PUP) atau sertifikasi yang sesuai pada ketetapan Undang-Undang No 10 tahun 2009 Tentang KepariwisataanMEMENUHI PERATURAN; Sesuai dengan Peraturan Pemerintahan No.52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata, bahwa setiap Pengusaha Pariwisata wajib memiliki Sertifikat Usaha Pariwisata.   Usaha Pariwisata yang telah tersertifikasi, maka akan mendapatkan sertifikat pengakuan yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata yang kempeten untuk mensertifikasi Usaha Pariwisata di Indonesia, baik berupa perhotelan, biro perjalanan, spa, dan berbagai jenis usaha pariwisata lainnya.   More info : INDONESIA STANDAR MANAJEMEN Patra Jasa Office Tower Lt. 17,   Jl. Jendral Gatot Subroto Block 32-34 Jakarta Selatan – Indonesia Telp/Wa   :08128...